Faktur pajak adalah surat bukti
pengumpulan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) dan merupakan
kewajiban wajib pajak untuk menyerahkan layanan kena pajak (JKP), atau
menyerahkan barang kena pajak (BKP). Selain mencatat pengumpulan PPN atas
penjualan, dan akhirnya menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Periode PPN.
Dengan kata lain, faktur pajak adalah
bagian dari tanggungan pengusaha kena pajak yang harus diserahkan ke layanan
perpajakan. Agar transparansi terjadi di bidang perpajakan dan tidak ada
penggelapan pajak.
Sebelum menjadi wajib pajak dengan
kewajiban untuk mengirimkan faktur pajak, seorang pengusaha harus terlebih
dahulu dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu PKP atau
Pengusaha Kena Pajak yang telah dikonfirmasi secara otomatis tunduk pada
kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam sistem pajak online, faktur
pajak dapat dibuat online yang disebut eFaktur. Tujuannya adalah untuk lebih
mengoptimalkan layanan Pengusaha Kena Pajak dengan cara yang lebih baik, dengan
mengembangkan aplikasi online modern dengan memanfaatkan sistem e-Faktur secara
efektif, sambil meningkatkan pengalaman pengguna dengan antarmuka yang
sederhana. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat Faktur Pajak
elektronik yang ditentukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Menginstal aplikasi e-faktur versi 2.
Seperti yang Anda ketahui, Direktorat Jenderal Pajak memperbarui Desktop
e-Faktur dengan meluncurkan aplikasi eFaktur versi 2.0 atau menyelesaikan versi
2.0.0.1.1. Versi Faktur 2 adalah kelanjutan dari versi eFaktur 1.0.046. Ada
beberapa pembaruan untuk eFaktur versi 2.0. Selain pembaruan faktur, DJP juga
merilis eFaktur berbasis web atau berbasis web dan host eFaktur untuk digunakan
oleh PKP dengan jumlah faktur tertentu yang dikeluarkan. Sedangkan PKP
(Pengusaha Kena Pajak) yang tidak ditunjuk untuk menggunakan eFaktur berbasis
web dan tuan rumah eFaktur harus tetap menggunakan aplikasi Desktop e-Faktur
Berikut ini adalah
Metode Instalasi:
1. Unduh aplikasi di SINI sesuaikan dengan spesifikasi Laptop
/ PC dan OS (Windows, Linux atau Mac)
2. Ekstrak file dalam folder e-Faktur yang Anda pilih dan
temukan file eTaxInvoice.exe
3. Klik dan isi TIN, sertifikat pengguna dan Kode Aktivasi.
Sertifikat pengguna dapat diunduh melalui https://efaktur.pajak.go.id/login,
sementara kami mendapatkan Kode Aktivasi saat mendaftarkan faktur elektronik.
Setelah semuanya dimasukkan, aplikasi efaktur versi 2 akan meminta frasa sandi,
ini juga yang Anda dapatkan saat mendaftarkan aplikasi faktur di KPP.
Persyaratan untuk
mendapatkan sertifikat pengguna / elektronik meliputi:
• Pajak Penghasilan Tahunan PT Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat
permohonan sertifikat elektronik harus telah diserahkan ke Kantor Pajak dengan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan asli yang dibuktikan dengan bukti
penerimaan surat / tanda terima pelaporan SPT.
• Dalam hal manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dewan
harus menunjukkan surat asli pengangkatan manajemen yang bersangkutan dan
menunjukkan akta pendirian perusahaan atau pengangkatan asli sebagai permanen.
pendirian dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan salinan dokumen.
• Manajemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus
menunjukkan kartu identitas asli dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga asli (KK), serta menyerahkan salinan dokumen.
• Dalam hal manajemen adalah Warga Negara Asing, harus
menunjukkan paspor asli, Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli, atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP) yang asli, dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
• Memberikan softcopy pada foto aktual yang disimpan dalam
compact disc (CD) sebagai surat permintaan lengkap untuk Sertifikat Elektronik.
• Semua dokumen persyaratan di atas diserahkan kepada Petugas
Khusus yang bertanggung jawab atas Tempat Layanan Terpadu (TPT) di KPP tempat
PKP dikonfirmasi.
4. Setelah mendapatkan Sertifikat Pengguna, kode aktivasi
akan muncul secara otomatis.
5. Klik untuk mengisi Kode Chaptcha dan kata sandi
6. Sukses dan Anda siap membuat faktur elektronik